Selasa, 30 April 2013

Cara Memperbaiki Masalah JJM pada DAPODIK

Cara Memperbaiki Masalah JJM pada Dapodik
 
Cara Memperbaiki Masalah JJM pada Dapodik
Penyebab adanya guru yang belum mendapatkan SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal SK Dirjen adalah karena adanya kesalahan pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus segera diperbaiki dan agar SK Tunjangan Profesi bisa terbit.

Data yang tampil di website P2TK Dikdas, khususnya data nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 rincian (sub). Pertama adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada bagian pembagian rombongan belajar.

Kedua adalah JJM KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. Ketiga adalah JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya.

Kebanyakan permasalahan terkait jumlah jam mengajar yaitu, saat dicek di P2TK Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol). Hal itu bisa terjadi karena guru tersebut di rombongan belajara, mata pelajaran yang diampunnya tidak sesuai dengan mata pelajaran (kode sertifikasi) yang dimilikinya.

Selain itu jika jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum yaitu PP. 22 Tahun 2006 tentang alokasi waktu KTSP SD/MI bisa juga menyebabkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk memecahkan masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut adalah jumlah jam mengajar yang seharusnya:
  • Kelas 1: 26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 2: 27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 3: 28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 4,5, dan 6: 32+4=36 jangan lebih dari jumlah tersebut.

Contoh pembagian jam mengajar kelas 1: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 2 jam, Penjas 2 jam, dan Mulok 2 jam. Jadi jumlah mengajar untuk kelas 1 adalah 30 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.

Contoh pembagian jam mengajar Kelas 2: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 2 Jam, dan Mulok 2 Jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 2 adalah 31 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.

Sedangkan pembagian jam mengajar Kelas 3 contohnya: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 3 jam, dan Mulok 2 jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 3 adalah 32 jam per minggu. Bahasa Inggris untuk kelas 1, 2, dan 3 abaikan saja karena di kurikulum tidak ada.

Untuk pembagian jam mengajar Kelas 4, 5, dan 6 contohnya adalah: Guru Kelas 25 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 4 jam, Mulok 2 jam, dan Bahasa Inggris 2 jam. Jadi jumlah jam mengajar untuk kelas tinggi tersebut adalah 36 jam per minggu. Bahasa Inggris bisa masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 4, 5, dan 6, yang terpenting 36 jam per minggu terpenuhi.

Pembagian jam untuk untuk Kepala Sekolah, adalah 6 jam dari mengajar di kelas dan 18 jam dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat tunjangan, 6 jam didapatkan dari mengajar di rombongan belajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika kode sertifikasinya guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada aplikasi Dapodik.

SekolahDasar.Net 26 April 2013

Jumat, 26 April 2013

Sumber dari : Tunjangan Profesi Dikdas Jaksel

Kepada Yth. Bapak / Ibu Guru penerima tunjangan profesi dana transfer thn 2013. Jakarta Selatan

Kepada Yth. Bapak / Ibu Guru penerima tunjangan profesi dana transfer thn 2013 yang gaji pokoknya tidak sesuai dengan daftar gaji (kekurangan/kelebihan).
Mohon segera mengusulkan data perbaikan gaji pokok barunya ke Sudin Dikdas Jaksel secara kolektif per sekolah dengan menggunakan CD, Print out sesuai format, serta dilampirkan SK terakhir, SK Tunjangan Profesi 2013 & Daftar gaji terbaru.

Paling lambat tanggal 2 Mei 2013


Form Usulan Perbaikan Gaji Pokok


Terima Kasih..

Kamis, 18 April 2013

Info Kartu Jakarta Pintar (KJP)

Untuk Sekolah,

Pihak BANK DKI menyarankan kepada orang tua dan siswa langsung mengecek daftar sementara penerima KJP ke sekolah masing-masing.

Daftar sementara penerima KJP sudah ada di BANK DKI di setiap kecamatan. Diharapkan pihak sekolah yang mengambil Daftar sementara penerima KJP,  isian Formulir dan Surat Pernyataan yang nanti harus diisi oleh Orang Tua Siswa calon penerima KJP.


Kemudian setelah diisi, Formulir dan Surat pernyataan tersebut dikumpulkan kembali oleh sekolah, bukan orang tua yang menyerahkan langsung ke BANK DKI, tapi sekolah yang menyerahkan semua itu ke BANK DKI. Untuk selanjutnya tunggu kabar dari BANK DKI.

Daftar tersebut adalah daftar sementara penerima KJP Tahap I yang diambil oleh BANK DKI dari Data kiriman sekolah melalui Form Buka Rekening BANK DKI berdasarkan dari data BPS (Badan Pusat Stastistik) dengan BPLS (Badan Pusat Laporan Statistik).


Jika pihak Orang Tua/Siswa dan sekolah menemukan siswanya/anaknya (tahap I) yang diajukan tidak terdapat dalam daftar tersebut, segera mengirim kembali data nama siswa yang tidak keluar. Input ke dalam form "Format Pembukaan Rekening BANJ DKI". 
Kirim dalam Bentuk Print Out+CD dan lampirkan juga CD data dari BPS ke Dinas Pendidikan Jl. Gatot Subroto kepada Bapak Waluyo Lt. 5.

Daftar sementara penerima KJP sumber dari http://www.infokjp.net/ :

1.  PELUNCURAN KJP GELOMBANG I_NOMINAL_80384 Final.xlsx

2.  SD_MI_GABUNG JAKSEL.xls

  <FKOS KEC. PASAR MINGGU>

Rabu, 03 April 2013

Senin, 01 April 2013

DAFTAR_NAMA_TENAGA_HONORER_K2_DKI_JAKARTA

Kecamatan pasar Minggu (SDN)

Daftar Nama Tenaga Honorer K2 Download di sini
Pengumunan Klik di sini

Wilayah 1 : Hal. 638 - 641
Wilayah 2 : Hal. 641 - 642
Wilayah 3 : Hal. 636 - 638
Wilayah 4 : Hal. 636
Wilayah 5 : Hal. 621 - 622
Wilayah 6 : Hal. 719 - 721
Wilayah 7 : Hal. 483 - 484, 721 - 722
Wilayah 8 : Hal. 333 - 335

Sumber :
http://bkddki.jakarta.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=157%3Apengumuman-mekanisme-sanggahanpengaduan-keberatan-mengenai-tenaga-honorer-kategori-ii&catid=8&Itemid=109